Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAHHUKRIMPemerintahanSulut

Pemprov Sulut Sidak Pangkalan Gas 3 Kg, Temukan Pelanggaran Harga dan Distribusi

4
×

Pemprov Sulut Sidak Pangkalan Gas 3 Kg, Temukan Pelanggaran Harga dan Distribusi

Sebarkan artikel ini

MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang sempat ramai diperbincangkan.

Pada Senin, 30 Maret 2026, tim yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah agen dan pangkalan gas di Kota Manado. Kegiatan ini turut didampingi Plt Kepala Dinas Perdagangan Sulut, Jhon Merentek, serta Karo Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza W. Dotulong.

Hasil pengawasan di lapangan mengungkap adanya pelanggaran di tingkat distribusi hingga penjualan. Salah satu temuan utama adalah praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Di beberapa pangkalan, kami mendapati harga jual ke masyarakat melebihi ketentuan. Seharusnya Rp18.000 per tabung, namun dijual hingga Rp20.000,” ungkap Ringkuangan saat sidak di wilayah Pakowa dan Wanea.

Tak hanya itu, tim juga menemukan persoalan dalam rantai distribusi. Di antaranya penyaluran gas bersubsidi yang tidak tepat sasaran, bahkan terindikasi disalurkan ke pangkalan yang tidak terdaftar secara resmi.

“Ada indikasi distribusi yang tidak berjalan semestinya, termasuk penyaluran ke pangkalan yang tidak memiliki data resmi. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Padahal, lanjut Ringkuangan, dari sisi kuota, ketersediaan tabung gas bersubsidi di Sulawesi Utara dinilai mencukupi. Karena itu, permasalahan yang terjadi lebih pada tata kelola distribusi di lapangan.

Pemprov Sulut memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan koordinasi lintas instansi. Sanksi tegas pun disiapkan bagi pihak yang terbukti melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha dan kuota distribusi.

“Kami akan terus melakukan sidak secara berkala dan lebih masif untuk memastikan kondisi di lapangan benar-benar sesuai aturan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” pungkas Ringkuangan.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *