Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHKanal IbukotaNASIONALTomohon

PTUN Sahkan Pelantikan Pejabat Tomohon, di Mana Lagi Harapan Tuntutan WLMM ?

1947
×

PTUN Sahkan Pelantikan Pejabat Tomohon, di Mana Lagi Harapan Tuntutan WLMM ?

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,TOMOHON – Pelantikan pejabat di Tomohon ternyata sejalan dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Sementara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menolak gugatan yang mempermasalahkan hal itu. Di mana lagi harapan WLMM ?

Sebagai “wasit” dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengatur alur penanganan pelanggaran pemilihan, melalui aturan yang dikeluarkan tahun 2020.

Example 300x600

Menyangkut dugaan pelanggaran, ada empat katagori. Yakni etik, administrasi, pidana dan pelanggaran Undang Undang lain.

Sesuai Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3, dugaan pelanggaran kode etik penanganannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara adhoc.

Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi, sesuai Pasal 34 ayat 3, ditangani KPU, dan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diatur dalam Pasal 35 ayat 1, penanganannya diserahkan ke penyidik Polri melalui Sentra Gakkumdu.

Sementara, dugaan pelanggaran Peraturan dan Undang Undang (UU) lain, sesuai Pasal 36 ayat 1, diserahkan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini lembaga peradilan.

Di sinilah celah yang mungkin dimanfaatkan WLMM menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski secara legal standing, gugatan tersebut tak memenuhi syarat ambang batas 2 % yang disyaratkan aturan.

Bila dalil gugatan WLMM soal politik uang, penyalahgunaan bansos serta mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang dituduhkan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang oleh Tim Kuasa Hukum Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) sebagai Pihak Terkait dalam sidang kedua di MK, dijadikan “counter attack” ke penggugat, maka soal pelanggaran UU Lain seperti menjadi harapan akhir calon jalur independen ini.

Dan jika UU Nomor 30 Tahun 2014 sudah menyatakan pelantikan yang telah dibatalkan tak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai aturan, serta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA, tanggal 5 September 2024, yang mengesahkan pelantikan tersebut, WLMM mungkin tinggal menggantungkan impiannya memimpin Kota Tomohon, di PTUN.

Sayangnya, PTUN Manado sudah menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan itu dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.

Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa soal rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.

Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Kota Tomohon.

Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.

Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:

  • Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
  • Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi
  • Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak
  • Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi
  • Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.

Sebelumnya, Inakor dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.

Inakor menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumben) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan oada tanggal 22 Maret 2024.

Menyatakan KPU sebagai Tergugat mempunyai kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumben) walaupun belum penetapan calon.

Inakor juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H

Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024

Inakor meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.

Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua Inakor itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya LSM tersebut dua kali mensomasi KPU Tomohon dan juga membawa aduannya soal rolling jabatan itu ke Bawaslu RI.
(*/RED)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *