JAKARTA – Pakar Politik dan Otonomi Daerah, Dr. Fachrul Razi, menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dalam Kuliah Umum Kewarganegaraan yang digelar Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), Kamis (18/6/2026).
Dalam pemaparannya, Fachrul menilai otonomi daerah saat ini berada pada titik yang menentukan karena dihadapkan pada berbagai tantangan struktural, politik, dan tata kelola pemerintahan.
“Masalah pokok otonomi daerah saat ini adalah krisis titik keseimbangan. Jika kendali pusat terlalu kuat, kita kembali ke era sentralistik. Namun jika otonomi diberikan tanpa arah dan kendali yang jelas, akan muncul fragmentasi yang mengancam Wawasan Nusantara,” ujarnya.
Menurut Fachrul, sejumlah persoalan utama yang masih dihadapi daerah antara lain ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat, munculnya ego sektoral dalam pemerintahan daerah, berkurangnya sejumlah kewenangan daerah akibat regulasi nasional, serta masih adanya kesenjangan kualitas pelayanan publik antarwilayah.
Ia menjelaskan, banyak daerah masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai anggaran daerah. Selain itu, pemekaran wilayah di sejumlah daerah dinilai belum sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan pelayanan publik.
Fachrul juga menyoroti fenomena dinasti politik dan praktik birokrasi yang belum sepenuhnya menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Sebagai solusi, Fachrul mengusulkan penguatan kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), reformasi pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), penguatan kerja sama lintas wilayah, serta penerapan sistem merit dan digitalisasi pelayanan publik.
Selain itu, ia mendorong penerapan otonomi asimetris dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah yang telah memiliki kapasitas fiskal dan sumber daya manusia yang memadai, sementara daerah yang masih berkembang tetap mendapatkan pendampingan dari pemerintah pusat.
Fachrul menegaskan, otonomi daerah harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni memperkuat integrasi nasional melalui daerah yang mandiri, demokratis, dan sejahtera.
“Pusat harus kuat dalam mengawasi, namun daerah harus merdeka dalam berinovasi. Dengan tata kelola yang baik, otonomi daerah akan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kesatuan politik dan ekonomi nasional,” katanya.
Kuliah umum tersebut dihadiri civitas akademika UICI dan menjadi forum diskusi mengenai tantangan serta masa depan pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Wawasan Nusantara.
(*/Red)














