MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Kantor DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026). Agenda rapat meliputi pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penjelasan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa seluruh agenda rapat paripurna merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Utara.
Menurutnya, persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menjadi pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Gubernur.
Ia juga mengapresiasi berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, mekanisme checks and balances tersebut semakin memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Gubernur berharap semangat kolaborasi tersebut terus dipertahankan sebagai fondasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik. Berbagai catatan dan rekomendasi, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga memaparkan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulawesi Utara 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Tema pembangunan tahun 2027 ditetapkan sebagai “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, dengan delapan prioritas pembangunan, antara lain penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan daya saing ekonomi daerah, ketahanan pangan, energi dan air, peningkatan keamanan masyarakat, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski menghadapi ketidakpastian fiskal akibat belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027 dari pemerintah pusat, Pemprov Sulut menyusun KUA dan PPAS dengan pendekatan yang prudent, adaptif, dan antisipatif.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat. Kami juga memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer,” kata Gubernur.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah memprioritaskan belanja pegawai dan operasional, pemenuhan kewajiban finansial daerah, pembangunan infrastruktur prioritas, perlindungan sosial dan kesehatan, mandatory spending, pelayanan dasar, mitigasi bencana, hingga dukungan terhadap kerukunan umat beragama.
Pemprov Sulut juga menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2027 sebesar 5,7–6,7 persen, inflasi 2,3–3,7 persen, tingkat kemiskinan 5,82–6,32 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,68–5,26 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 77,74.
Dalam skema KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,24 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp3,03 triliun. Pembiayaan daerah disusun secara hati-hati guna menjaga kesinambungan fiskal.
Selain membahas agenda keuangan daerah, Gubernur juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman wabah yang berdampak pada sektor kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Ranperda tersebut akan mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB dan wabah, pelaksanaan penanggulangan mulai dari tahap kewaspadaan hingga pemulihan, serta pengaturan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan apabila diperlukan.
“Saya berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melakukan penanggulangan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur.
(*/Red)














