Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHHUKRIMTNI/POLRI

Kekerasan terhadap Aktivis Sulfianto: Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Oknum Polisi Diduga Terlibat

10592
×

Kekerasan terhadap Aktivis Sulfianto: Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

Foto : Ketua Jejaring/ Koalisi Perlindungan Aktivis Sedunia, Damianus Walilo.

KANALSINDO.ID,TELUK BINTUNI – Kasus kekerasan terhadap aktivis lingkungan Sulfianto alias Sulfi terus bergulir dan semakin menguak fakta mengejutkan.Pada tanggal (6/2/2025). Polres Teluk Bintuni menggelar rekonstruksi kejadian yang memperlihatkan keterlibatan Dugaan seorang oknum polisi berinisial I dalam aksi penganiayaan tersebut.

Example 300x600

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kekerasan terhadap aktivis bukan sekadar tindakan individu, melainkan bagian dari pola sistematis untuk membungkam suara kritis terhadap eksploitasi lingkungan.

Kepada media, Ketua Koalisi Perlindungan Aktivis Sedunia, Damianus Walilo, dengan lantang mendesak kepolisian untuk segera bertindak tegas.

“Saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni segera menangkap polisi berinisial I yang diduga terlibat dalam pemukulan terhadap Sulfianto. Kami juga akan mendorong Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Kapolda Papua Barat untuk memastikan proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada upaya melindungi atau meringankan hukuman bagi pelaku hanya karena mereka berasal dari institusi kepolisian,” tegas Damianus dalam keterangannya, Sabtu, tgl (8/2/2025).

Kasus kekerasan terhadap Sulfianto telah menarik perhatian dunia. Organisasi masyarakat sipil, baik nasional maupun internasional, termasuk jejaring Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengecam keras tindakan brutal ini. Damianus menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal kejahatan individu, melainkan ujian bagi transparansi dan akuntabilitas hukum di Indonesia.

Selain oknum polisi berinisial I, Damianus juga menyoroti keterlibatan seorang tersangka lainnya, oknum polisi berinisial DS, yang diduga berperan dominan dalam penganiayaan Sulfianto di kawasan hutan Tanah Merah. Dalam rekonstruksi, DS diketahui tidak hanya melakukan kekerasan fisik tetapi juga mengeluarkan pistol dan mengancam korban. Namun, fakta ini tidak muncul dalam rekonstruksi, menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk mengaburkan kebenaran.

“Saya meminta Kapolda Papua Barat untuk turun tangan langsung mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh Polres Teluk Bintuni. Keterlibatan lebih banyak oknum polisi dalam pengeroyokan ini harus diusut secara transparan,” tandas Damianus.

Di sisi lain, Sulfianto mengapresiasi langkah penyidik Polres Teluk Bintuni yang telah bekerja menangani kasus ini. Namun, ia tetap menekankan pentingnya independensi dalam penyelidikan dan menyoroti adanya oknum lain yang belum ditindak.

“Saya berharap penyidik Polres Teluk Bintuni bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu. Saya juga meyakini masih ada satu oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap saya, tetapi hingga kini belum ditahan. Dalam rekonstruksi, ia hanya berperan sebagai saksi, padahal dia adalah orang yang pertama kali menginterogasi saya dan menuduh saya terlibat dalam politik praktis,” ungkap Sulfianto.

Ia pun mendesak agar oknum yang masih bebas segera diproses hukum sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus ini.”pungkasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian luas, dengan berbagai pihak menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan. Publik menanti, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa diskriminasi atau justru berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan.

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
(*/RED,)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *