TANGERANG – Proses eksekusi terhadap 16 unit ruko dan 4 unit rumah di atas lahan seluas sekitar satu hektare di kawasan dekat Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, berlangsung pada Kamis (25/6/2026). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dipimpin oleh kuasa hukum PT Gradya Murni Utama, Firdaus Oiwobo, S.H.I., M.H., bersama tim hukum dan paralegal. Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.35 WIB hingga selesai dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.
Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi sempat mendapat penolakan dari sejumlah penghuni bangunan. Tiga orang lanjut usia bahkan sempat menaiki baket ekskavator sebagai bentuk protes terhadap pembongkaran rumah yang mereka tempati. Namun, situasi dapat dikendalikan oleh petugas sehingga eksekusi tetap berjalan.
Firdaus Oiwobo menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan, baik secara lisan maupun melalui surat resmi, kepada pihak yang menguasai lahan agar segera mengosongkan lokasi. Menurutnya, lahan tersebut akan digunakan untuk pengembangan dan pelebaran kawasan perumahan milik PT Gradya Murni Utama.
“Kami telah menempuh berbagai upaya persuasif sebelum pelaksanaan eksekusi. Bahkan, selama proses ini kami mengaku kerap mendapat penolakan hingga perlakuan yang tidak menyenangkan. Namun, kami tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” ujar Firdaus kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya eksekusi terhadap lahan tersebut telah beberapa kali dilakukan. Firdaus mengaku menjadi kuasa hukum ke-12 yang menangani perkara tersebut hingga akhirnya eksekusi dapat terlaksana.
Firdaus turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, serta seluruh pihak yang telah membantu pengamanan sehingga proses eksekusi berlangsung aman dan tertib.
Sementara itu, salah seorang pihak yang sebelumnya menguasai lahan mengaku terkejut atas pelaksanaan pembongkaran. Meski demikian, ia menyatakan menerima keputusan pengadilan dan mengikhlaskan hasil eksekusi tersebut.
Ratusan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Berkat pendekatan persuasif dan pengamanan yang dilakukan aparat, proses pengosongan lahan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
(*/Red)












