JAKARTA, 26 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara yang diajukan pasangan Roni Imran–Ramdhan Mapaliey. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (26/5), MK menyatakan dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama sembilan hakim konstitusi lainnya. Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara adalah sah dan konstitusional.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi MK.
Dengan putusan ini, pasangan Thariq Modanggu–Nurjana Hasan Yusuf resmi dikukuhkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih periode 2025–2030. Dalam PSU yang digelar pada 19 April 2025, pasangan nomor urut 2 tersebut meraih suara terbanyak dengan total 37.985 suara, unggul atas pasangan Roni–Ramdhan (35.345 suara) dan pasangan Siddik–Muksin (429 suara).
Gugatan yang diajukan Roni–Ramdhan Mapaliey sebelumnya menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan PSU. Namun, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang membenarkan dalil tersebut.
Putusan ini bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dinyatakan selesai secara hukum.(M)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.