GORONTALO UTARA – Setelah melalui audiensi antara PGRI dan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, akhirnya titik terang muncul. Pemda Gorontalo Utara telah sepakat dan berkomitmen untuk mencairkan hak-hak guru, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Guru Tidak Tetap (GTT), serta hak ASN lainnya selambat-lambatnya pada 27 Maret 2025.
Ketua PGRI Gorontalo Utara, Dr. Irwan A. Usman, M.Pd., menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari komunikasi yang baik antara PGRI dan pemerintah daerah. Ia berharap komitmen ini benar-benar dijalankan sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Kami mengapresiasi kesediaan pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi guru dan ASN. Kami berharap pencairan dapat dilakukan tepat waktu, sebagaimana yang telah dijanjikan,” ujar Irwan A. Usman.
Pemda Berkomitmen untuk Pencairan Hak Guru dan ASN
Pihak Pemerintah Daerah Gorontalo Utara menegaskan bahwa mereka akan memastikan proses pencairan berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Kami memahami betapa pentingnya hak-hak ini bagi para guru dan ASN. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk mencairkan THR dan gaji GTT selambat-lambatnya tanggal 27 Maret 2025. Kami berharap ini dapat memberikan ketenangan bagi mereka yang berhak menerimanya,” ungkap salah satu pejabat Pemda Gorontalo Utara.
PGRI Akan Terus Mengawal
Meskipun kesepakatan telah dicapai, PGRI menegaskan akan terus mengawal proses pencairan hingga seluruh hak benar-benar diterima oleh guru dan ASN.
“Kami akan memastikan bahwa kesepakatan ini benar-benar terealisasi. Kami tidak ingin ada keterlambatan lagi di masa mendatang,” tambah Irwan A. Usman.
Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan Gorontalo Utara
Dengan adanya kepastian pencairan hak-hak guru dan ASN ini, diharapkan kesejahteraan tenaga pendidik semakin terjamin. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa komunikasi yang baik antara tenaga pendidik dan pemerintah dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Guru dan ASN kini menantikan realisasi dari komitmen ini dan berharap pemerintah daerah menepati janjinya selambat-lambatnya pada 27 Maret 2025.(M)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.