KANALSINDO.ID,SULUT — Retret secara bahasa berarti mengundurkan diri, menyendiri, menyepi, menjauhkan diri dari kesibukan sehari-hari, meninggalkan dunia ramai.
Menurut Kamus Cambridge, retret adalah menjauh dari suatu tempat atau orang untuk melarikan diri dari pertempuran atau bahaya.
Dalam e-journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang ditulis Sumantri, dikutip Jumat (21/2/2025), retret merujuk pada salah satu kegiatan rohani yang dilakukan oleh suatu agama untuk membina dan meningkatkan iman dalam diri setiap umat.
Dalam konteks kerohanian, tradisi retret sudah dilakukan secara terorganisir dari 1491-1556 Masehi. Sejak itu, kegiatan retret kemudian populer, tak hanya di lingkup kerohanian tapi juga diadopsi ke berbagai bidang, seperti retret mahasiswa baru, retret dokter, retret perawat, dan profesi lainnya.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa retret secara bahasa berarti mengundurkan diri, menyendiri, menyepi, menjauhkan diri dari kesibukan sehari-hari, meninggalkan dunia ramai.
Pelaksanaan retret ini bertujuan membangun soliditas serta kesiapan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah masing-masing.
Pembekalan ini diharapkan bisa membuat kepala daerah lebih memahami visi kepemimpinan nasional, meningkatkan sinergi dengan pemerintah pusat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, demikian dilansir detikEdu.
Nantinya, selama sepekan, kepala daerah terpilih akan menjalani berbagai program yang dirancang untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan masing-masing.
Maka dengan demikian retreat bukan hanya sekedar hura-hura atau yang berbau seremonial semata atau sebatas mematuhi Instruksi Presiden Prabowo Subianto, tapi banyak hal penting dan mendasar yang dapat di peroleh lewat retreat tersebut,” kata Ramoy Markus Luntungan.
Sementara Retreat bagi Kepala Daerah, Gubernur, Bupati/Walikota menurut Ramoy Luntungan, antara lain adalah, untuk menyamakan persepsi dalam plaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Bahkan dari aspek security approah juga mengandung arti, pemahaman tentang Wawasan Nusantara, Ketatahanan Nasional, Trigatra, Pancagatra atau yg disebut Asta Gatra,” sebut RML
Jebolan Kra Lemhannas itu kepada Kanalsindo.id Senin, (24/02) mengatakan, para Kepala Daerah itu diarahkan untuk berpikir komprehensif, integral dan holistik dalam mengemban tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai seorang Kepala Daerah.
Lanjut Ramoy, mantan Staf Ahli Mendagri dan BNPP menjelaskan bahwa justru aspek pemerintahan yang disebutnya ilmu Kybernologi (pemerintahan moderen) yang harus di kelola dengan prinsip Reinventing Government,” jelas mantan Pj. Bupati Minsel itu.
Reinventing government kata RML, merupakan cara birokrasi mengubah sistim atau pengaturan agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan secara akuntabel, responsif, inovatif dan intrepreneur,” tandas-Nya.
RML menambahkan, justru pekerjaan pemerintahan itu sangat sulit, tapi anehnya the man in the street pun atau yang berarti orang biasa atau warga negara rata-rata, ini juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang berpikir seperti kebanyakan orang.
Tapi mereka menganggap mampu mengerjakannya, makanya RML mengutip kata-kata bijak Socrates “No man understakes a trade he has not learned even the meanest yet every one thinks himself suufficently qualified for the hardest of all trades , that of Government,” kutip-Nya.
“Tiada seorangpun yg dpt mengerjakan yang tak dia pelajari sebelumnya, meski pun yang teramat mudah sekalipun, namun semua orang menganggap dirinya mampu melakukan justru pekerjaan yg amat sulit, itulah Pemerintahan,” terang-Nya.
Sementara itu dari sisi pendekatan Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara (Sishankamneg) lebih ke arah Sishankamrata untuk membuka cakrawala berpikir dalam dua aspek yaitu Anpot wil (Analisa Potensi wilayah) dan Anpot Binter( Analisa bina-teritorial ) dimana TNI unsur leading sektornya).
Demikian pula dengan aspek Pelayanan, Perlindungan dan Pengayom (Yanlinyom) menjadi tugas-tugas pemerintahan, misalnya, Kamra, Hansip termasuk Pol PP dan pihak Kepolisian,” imbuh-Nya.
Dan semua itu membutuhkan koordinasi dengan Forkompinda yang dulu disebut Kemuspidaan demi pemantapan Rak juang( ruang alat) dan kondisi juang yang tangguh untuk mencegah hakekat Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) dalam rangka ketahanan nasional menuju prosperity,” pungkas-Nya. (John)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.