Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHGorontalo

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Larang Penjualan Miras di Kafe, Siap Tutup Tempat yang Membandel!

7924
×

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Larang Penjualan Miras di Kafe, Siap Tutup Tempat yang Membandel!

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,GORONTALO – Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea, menegaskan sikap tegasnya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam pernyataan terbaru, ia memastikan akan menutup semua tempat hiburan malam dan kafe yang masih nekat menjual minuman beralkohol.

“Saya tidak akan mentolerir peredaran miras di Kota Gorontalo. Jika ada kafe atau tempat hiburan yang menjual miras, saya tutup! Tidak peduli siapa pemiliknya,” tegas Adhan dalam sebuah wawancara.

Example 300x600

Langkah Berani Demi Keamanan Kota

Keputusan ini diambil berdasarkan data kriminalitas yang menunjukkan bahwa banyak tindak kejahatan di Gorontalo terjadi akibat pengaruh minuman keras. Oleh karena itu, pemerintah kota di bawah kepemimpinan Adhan Dambea tidak akan memberi ruang bagi bisnis yang menjual miras.

“Saya tidak melarang orang membuka kafe atau tempat hiburan, tapi kalau ada mirasnya, jangan harap bisa beroperasi. Kita harus menciptakan kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.

Tak Pandang Bulu, Siap Bertindak Tegas!

Adhan Dambea juga menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam kebijakan ini. Semua tempat yang ketahuan menjual miras akan langsung ditutup tanpa kompromi. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan dan razia rutin di seluruh wilayah Kota Gorontalo.

Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang sudah lama resah dengan dampak negatif minuman keras. “Sudah saatnya ada tindakan tegas! Kota ini harus bersih dari miras,” ujar salah satu warga Gorontalo.

Dengan sikapnya yang tegas dan berani, Adhan Dambea menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan Kota Gorontalo. Kini, semua mata tertuju padanya—akankah kebijakan ini benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu?(M)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *