Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

Audiensi Kasus Dugaan Penyalahgunaan NIK: FMP3 Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab

12
×

Audiensi Kasus Dugaan Penyalahgunaan NIK: FMP3 Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

PALOPO 7 Agustus 2025 — Rapat audiensi terkait dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Arman (39) digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Palopo. Pertemuan ini dipimpin oleh Staf Ahli Kesra, M. Taufik, dan dihadiri sejumlah instansi serta Forum Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik (FMP3) yang mendampingi korban.

Turut hadir pimpinan Bank Mandiri Cabang Palopo, Zainal Arifin, bersama Manajer Operasional Herlis, untuk memberikan klarifikasi kepada korban yang diwakili FMP3.

Example 300x600

Dalam forum tersebut, FMP3 membacakan enam tuntutan resmi, antara lain:

TUNTUTAN KAMI:

  1. Pemblokiran segera terhadap rekening bermasalah serta dilakukan audit forensik digital menyeluruh.
  2. Evaluasi mendalam dan transparan atas kinerja sistem KYC dan CDD Bank Mandiri Cabang Palopo.
  3. Penegakan tanggung jawab hukum dan etik terhadap pihak yang lalai, termasuk potensi pencopotan kepala cabang.
  4. Kompensasi moral dan material kepada korban, serta permintaan maaf resmi dari pihak Bank Mandiri.
  5. Peran aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara terbuka dan adil.
  6. Tindakan proaktif dari Wali Kota Palopo untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan data dan kelemahan sistem verifikasi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Armin selaku Koordinator Lapangan FMP3.

Data Dukcapil: NIK Arman dan Habrianto Tidak Sama

Kepala Dinas Dukcapil Palopo, Besse, mengungkapkan bahwa NIK milik Arman dan Habrianto Nurdin berbeda.

“NIK milik Arman memang tunggal dan NIK milik Habrianto Nurdin juga tersendiri tunggal dan tidak sama,” jelas Besse dalam rapat.

Namun, FMP3 menilai ada kejanggalan. Berdasarkan keterangan Herlis dan Zainal, NIK Habrianto sebelumnya disebut sama dengan milik Arman, namun hal itu ternyata tidak benar. Aliansi menduga pihak manajemen Bank Mandiri Cabang Palopo menutup kesalahan verifikasi dalam forum audiensi.

Zainal menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan internal melalui sistem digitalisasi IT bank.

Ditemukan data milik Habrianto Nurdin mulai terbit pada 2015 menggunakan NIK milik saudara Arman.

FMP3 menilai temuan tersebut menunjukkan adanya kelalaian manajemen Bank Mandiri Cabang Palopo.

Dampak kepada Korban

Akibat persoalan ini, Arman mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Ia mengaku tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) selama tiga tahun terakhir.

Selain itu, Arman yang pernah bekerja sebagai buruh harian di Kalimantan juga mengalami kerugian finansial ketika pengurusan buku rekening tabungan Bank Mandiri Cabang Samarinda pada 17 Juni 2025 gagal diterbitkan. Pihak customer service bank setempat menyampaikan bahwa NIK milik Arman tercatat digunakan atas nama Habrianto Nurdin.

Kondisi ini membuat Arman tidak dapat menerima gaji dari pekerjaannya dan terpaksa berutang untuk kebutuhan hidup. Ia bahkan harus kembali ke Palopo karena data tersebut terinput di Bank Mandiri Cabang Palopo.

FMP3 bahkan mengkhawatirkan NIK korban dapat terkait dengan aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme.

FMP3 mendesak Bank Mandiri membuat surat pernyataan resmi terkait kelalaian tersebut. Putra, selaku Jenderal Lapangan FMP3, menegaskan:

“Tidak ada jaminan bahwa ke depannya data diri milik Arman tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu karena pihak Mandiri Cabang Palopo belum memberikan pernyataannya secara tertulis. Kami dari aliansi meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pimpinan Bank Mandiri Cabang Palopo.”

FMP3 juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak pelaku atau oknum yang bertanggung jawab dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, FMP3 bersama keluarga Arman menyatakan menantikan progres penyelidikan dan penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Palopo untuk mengusut tuntas kasus ini secara serius dan transparan, agar pelaku dapat diadili sesuai Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Bab Sanksi Pidana.

Pewarta : Fadly

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *