JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara secara adil, transparan, dan berimbang.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam pemaparannya, Yulius menjelaskan PT Ratatotok memiliki dua kawasan HGU seluas sekitar 200 hektare dan 900 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sejak tahun 1977. Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU kedua pada 2027, muncul dinamika di lapangan akibat adanya masa kekosongan yang dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk memasuki area tersebut.
“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun saat memasuki proses perpanjangan berikutnya terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,” ujar Yulius.
Menurutnya, Pemprov Sulut memandang persoalan tersebut dari dua aspek utama, yakni kemanusiaan dan ekonomi. Dari sisi sosial, pemerintah daerah sedang menyelaraskan program pembangunan perumahan rakyat yang menjadi program nasional Presiden RI Prabowo Subianto.
Yulius mengungkapkan, saat ini masih terdapat sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen masyarakat Sulawesi Utara yang telah berkeluarga namun belum memiliki rumah sendiri.
Di sisi lain, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Sulut dengan capaian pertumbuhan sebesar 12,6 persen. Sementara itu, komoditas kelapa dan turunannya memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, dengan nilai ekspor kopra Sulawesi Utara pada 2025 mencapai Rp19,1 triliun.
“Secara jujur, sebagai gubernur saya berpihak pada keduanya. Saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa. Saya tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan solusi terbaik guna mengantisipasi berakhirnya HGU PT Ratatotok pada tahun 2027.
Ia optimistis melalui RDP tersebut akan ditemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum investasi, sehingga pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
(*/Bert)














